Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Tim Buser Satuan Narkoba mengamankan seorang nelayan M (40) asal Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih karena diduga menjual mengedarkan obat-obatan daftar G jenis pil tresx. Senin (9/10/2017)
Barang bukti yang berhasil disita dari M sebanyak105 butir dan 60 butir, tidak berhenti disitu Tim Buser Narkoba kemudian melakukan pengembangan yang didasarkan pada keterangan tersangka M kemudian melakukan penyelidikan terhadap MH (45), warga Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Situbondo.
Baca Juga. Pemkab Situbondo Pastikan 2018 Seluruh Transaksi Keuangan dilakukan Non Tunai
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Usaha yang dilakukan petugas membuahkan hasil, sekitar Pukul 14.00 WIB tersangka kedua yaitu MH yang diduga pemasok Pil Trex berhasil diamankan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 29.000 butir Pil Trex dan Pil Dextro.
“Kedua tersangka M dan MH diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses penyidikan atas perbuatannya yang menyalahgunakan obat-obatan daftar G,”
katanya.
Nanang menambahkan, bahwa dalam satu hari ini Satreskoba berhasil menyita ribuan Pil Trex dan mengamankan kedua tersangka yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga. Dinilai Arogan, Petani Tebu di Situbondo Keluhkan Aturan Pabrik Gula Asembagus
Pihaknya juga memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba du wilayah hukum Polres Situbondo.
“Semoga dengan ini dapat mempersempit ruang gerak pengedar obat terlarang,” ujarnya.
ZAINI ZAIN