Tiga tersangka pengguna dan pengedar ganja, yang dua diantaranya mahasiswa. (Foto. Supianik)

Penat Kerjakan Skripsi, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Jember Edarkan Ganja

Radiobintangtenggara.com, JEMBER –  Polres Jember berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1 kilogram dari tangan 3 tersangka yang dua diantaranya berstatus sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Jember.

Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko menerangkan, bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap dua mahasiswa D-H, warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.

Pelaku kedapatan memiliki  ganja seberat 7,25 gram dan R-W warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat yang juga memiliki ganja seberat 14,5 gram, unit Satreskoba Polres Jember terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga. Polres Jember ungkap, Motif Pembunuhan Warga Songgon di Jember

Hasilnya seorang tersangka berinisial S-F warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat berhasil diamankan. Tidak tanggung-tanggung dari tangan  S-F, polisi  menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram.

“Kami menemukan bukti yang disimpan di kamar kost di Jalan Bangka, Kecamatan Sumbersari, Jember,’ katanya.

Menurut Edo, tersangka S-F mendapat ganja tersebut dari seseorang di Kalimantan yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor pos. Awalnya ada 2 kilogram ganja yang dikirim kepada tersangka, namun 1 kilogram lainnya sudah dikirim ke Bali.

Baca Juga. Kelabuhi Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali

Sedangkan, dua tersangka mahasiswa yang diamankan, kepada polisi mengaku nekat mengkonsumsi ganja untuk mengurangi penat dan stres akibat beban tugas akhir kuliah yang mereka kerjakan.

“Sehingga hal itu dijadikan alasan pelaku mengedarkan ganja,” ujarnya.

Meski demikian, karena yang dilakukan melanggar hukum, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 tentang narkoba karena telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan ganja dengan berat lebih dari 1 kilogram dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Heru Prayito, Kepala MI Baburrohmah Kalibaru (42) menceritakan kronologi saat ia bersama guru lainnya menemukan korban. (Foto. Rendra Prasetyo)

Kepala Sekolah MI Baburrohmah Kalibaru Bercerita Saat Menemukan Korban Meninggal Dunia di Kebun Sengon

Heru Prayito, Kepala MI Baburrohmah Kalibaru (42) menceritakan kronologi saat ia bersama guru lainnya menemukan korban hingga akhirnya dikabarkan meningal dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *