Lily Rismawati, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarana Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember

Masa Kerja tentukan Besaran THR yang diterima Karyawan

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember menghimbau seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Lily Rismawati, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarana Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember mengatakan, ketentuan perusahaan untuk memberi THR sudah diatur semua dalam Permenaker No 6 tahun 2016. Di dalamnya juga diatur bagaimana beban perusahaan untuk membayar upah dari pegawai tersebut.

Untuk mendapatkan THR, lily menjelaskan, pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar jumlah upah 1 bulan. Tetapi, bila dibawah 1 tahun maka THR yang wajib diberikan adalah proposional dengan masa kerja dibagi 1 tahun.

BACA JUGA : Jumlah TKI Ilegal Jember Meningkat Tahun Ini

Jadi dalam pemberian THR, bukan hanya pada hubungan industrial atau hubungn kerja saja, tetapi juga menyesuaikan dengan lamanya masa bekerja.

Agar seluruh perusahaan di kabupaten Jember melaksanakan kewajiban seperti  yang sudah diatur, Disnakertrans Kabupaten Jember telah memberikan surat edaran ke seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pegawai.

SUPIANIK

About Bintang Tenggara

Check Also

130 Dewan Hakim dan Panitera MTQ XXXI Jatim Resmi Dilantik di Jember

130 Dewan Hakim dan Panitera MTQ XXXI Jatim Resmi Dilantik di Jember

Bintangtenggara – Sebanyak 130 dewan hakim dan panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *