Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember menghimbau seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Lily Rismawati, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarana Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember mengatakan, ketentuan perusahaan untuk memberi THR sudah diatur semua dalam Permenaker No 6 tahun 2016. Di dalamnya juga diatur bagaimana beban perusahaan untuk membayar upah dari pegawai tersebut.
Untuk mendapatkan THR, lily menjelaskan, pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar jumlah upah 1 bulan. Tetapi, bila dibawah 1 tahun maka THR yang wajib diberikan adalah proposional dengan masa kerja dibagi 1 tahun.
BACA JUGA : Jumlah TKI Ilegal Jember Meningkat Tahun Ini
Jadi dalam pemberian THR, bukan hanya pada hubungan industrial atau hubungn kerja saja, tetapi juga menyesuaikan dengan lamanya masa bekerja.
Agar seluruh perusahaan di kabupaten Jember melaksanakan kewajiban seperti yang sudah diatur, Disnakertrans Kabupaten Jember telah memberikan surat edaran ke seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pegawai.
SUPIANIK