Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Rodiyah janda (70), warga Desa Tukum, Kec.Tekung, Kabupaten Lumajang harus mengikhlaskan rumahnya yang terbakar pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB akibat obat nyamuk bakar yang digunakan korban.
Kapolsek Tekung AKP Sugianto mengatakan, kebakaran tersebut berasal dari obat nyamuk bakar yang saat itu menempel dan membakar bantal guling dan merembet ke kursi sofa lalu membakar ludes seisi rumah, beruntung dalam kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa.
Pihaknya mengaku mendapat bantuan dari 2 unit mobil PMK Pemda Lumajang dan di bantu warga setempat, untuk segera menjinakan Api sehingga bisa di padamkan dan tidak merembet ke rumah warga yang berdekatan.
Lebih lanjut, Sugianto, mengatakan peristiwa kebakaran tersebut berawal sekitar pukul 00.30 wib, saat itu korban sedang terlelap tidur. Sebelumnya ia membakar obat nyamuk bakar berdekatan dengan guling
Petugas Polsek Tekung yang dipimpin Kapolsek bersama Anggota yang piket, langsung meminta bantuan Pemadam Kebakaran milik Pemda Lumajang, dengan adanya kejadian intu sehingga korban menderita kerugian Material sekitar Rp 60.000.0000
SUPIANIK