Radiobintangtenggara.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menerapkan kebijakan pengembalian tiket Kereta Api jarak jauh dan lokal perjalanan 23 maret sampai 29 mei 2020
Manajer Humas DAOP 9 Jember, Mahendro Trang Bawono menginformasikan terkait penerapan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020. saat on air di Radio Bintang Tenggara , Senin (23/03)
Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.
Mahendro menerangkan , pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai senin hari ini (23/03/2020). Penumpang yang membatalkan tiket tidak akan dikenakan pemotongan, uang dikembalikan 100 %.
Di samping penyesuaian kebijakan pembatalan tiket, PT KAI Daop 9 Jember menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan jarak antar penumpang di stasiun dan selama dalam perjalanan. Jarak antar penumpang di stasiun kurang lebih 1 meter.
Selain memberikan batas berupa tanda di stasiun, ka lokal secara system juga membatasi jumlah penumpang dari maksimum 150 persen dalam satu kali perjalanan sekarang maksimum menjadi 75 persen
PT KAI menghimbau masyarakat untuk mematuhi semua aturan kebijakan yang diterapkan, untuk jadwal perjalanan Kereta Api wilayah Daop 9 Jember masih berjalan lancar dan normal.
Mohamad Handoyo