BINTANGTENGGARA.NET, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai lebih dari Rp301 miliar.
Hal tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan Rp100.000 ditampilkan kepada publik.
Uang tunai yang disita tersebut dikemas dalam plastik dan kardus, dan menunjukkan skala besar dari dugaan korupsi yang terjadi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dikutip dari akun Instagram @bilasalsabiila yang melakukan peliputan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan memperlihatkan sejumlah besar uang tunai yang disita.
Pemilik akun itu juga menampilkan tumukan uang dengan pecahan Rp 100 ribuan yang berjajar rapi sambil menyebut harum uang yang mengisi ruangan itu.
Melihat unggahan itu warganet cukup banyak yang menanggapai dan mengapresiasi kinerja dari Pihak Kejaksaan Agung untuk memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. (RBT/Far)