BINTANGTENGGARA, Muncar – Jajaran Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika pada Senin 14 April 2025.
Tim gabungan berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muncar.
AKP Nanang Sugiyono, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi membenarkan hal itu saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara pada Selasa, 15 April 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.
Menurut Nanang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Mereka kini menjalani proses hukum dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim langsung melakukan penggerebekan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Banyuwangi juga menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan wilayah bebas narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Rama.
Ia juga mengatakan bahwa operasi ini sejalan dengan program Jawa Timur Bersih Narkoba sekaligus upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan terkendali dari ancaman narkotika. (RBT/Far)