Pemasangan portal pengaman di perlintasan sebidang kereta api di JPL 09 di Kalisat Jember. (Foto. Istimewa)
Pemasangan portal pengaman di perlintasan sebidang kereta api di JPL 09 di Kalisat Jember. (Foto. Istimewa)

PT KAI Daop 9 Jember Lakukan Penyempitan Jalan di JPL 09 Usai Insiden KA Ijen Ekspres Tertemper Dump Truck

BINTANGTENGGARA.NET, Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengambil langkah cepat pasca insiden tertempernya KA Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang oleh sebuah dump truck di perlintasan sebidang JPL 09, Rabu 30 April 2025.

Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 9 melakukan penyempitan di perlintasan tersebut guna meningkatkan keselamatan.

“Untuk sementara JPL 09 kami lakukan penyempitan, di mana hanya kendaraan roda dua yang dapat melintas. Untuk kendaraan roda empat ke atas dapat melalui underpass Desa Lembengan,” kata Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Kamis 1 Mei 2025.

Langkah ini bersifat sementara hingga adanya realisasi peningkatan keselamatan dari Pemerintah Kabupaten Jember, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cahyo menegaskan bahwa perlintasan JPL 09 merupakan perlintasan resmi yang telah teregister namun belum dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti palang pintu, gardu jaga, maupun sinyal peringatan.

Oleh karena itu, KAI Daop 9 meminta adanya tindakan progresif dari pemerintah daerah untuk segera meningkatkan pengamanan di titik tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemilik jalan, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dan desa, tergantung dari kelas jalan tersebut.

“KAI tidak bisa bekerja sendiri. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Cahyo.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan berkendara di perlintasan kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Sementara dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.

“Jangan sampai ada korban jiwa lagi di perlintasan sebidang. Pastikan aman sebelum melintas, tengok kanan-kiri, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkasnya.* * *

About Fareh Hariyanto

Check Also

Jadwal Pertandingan Persewangi Banyuwangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional yang dirilis PSSI. (Foto. Instagram @persewangiofficial)

Persewangi Banyuwangi Siap Berlaga di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional, PSSI Resmi Umumkan  Jadwal Pertandingan 

Melalui surat resmi dari PSSI pada Rabu, 07 Mei 2025 malam, tim asal Banyuwangi itu tergabung dalam Grup B bersama Persika Karanganyar, Persebata Lembata, dan Persic Cilegon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *