Bertempat di Aston Hotel Banyuwangi, Jum’at (13/6/2025) Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membendung Disinformasi di Era Digital berlangsung interaktif. Diskusi ini membedah serta mencari solusi dan sikap tindak lanjut tentang berbagai permasalahan era digital yang belakangan kerap merugikan, menimbulkan keresahan hingga mengganggu kondisivitas daerah.
Banyaknya postingan atau unggahan media sosial yang berisi ujaran kebencian dan hoaks yang sering kali menyudutkan, menyerang dan merugikan. Serta bermunculannya website atau portal pemberitaan dengan penulis yang tanpa dibekali kompetensi sehingga tulisan yang dihasilkan sering menimbulkan keresahan, kegaduhan dan gangguan kondisivitas karena narasi yang tidak berdasar.
FGD ini diinisiatori oleh Pemkab Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi dan jurnalis serta pegiat media sosial Banyuwangi. Kegiatan ditutup dengan Deklarasi Banyuwangi Positif, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas daerah di era digital.
Hadir sebagai pemateri Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Bapak Muhammad Jazuli, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kadis Kominfo dan Persandian Banyuwangi, Budi Santoso.
Sementara Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, MH, M Si yang juga membuka acara tersebut mengatakan kecepatan digitalisasi memang tidak bisa dibendung, namun disisi lain berita atau informasi yang dengan cepat tersebut masih harus dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan dan Kamtibmas. Kapolresta mencontohkan kasus yang terjadi di kecamatan Glenmore beberapa waktu lalu dimana hanya karena ingin viral seorang rela pura pura terluka dan memposisikan diri sebagai korban pembegalan. Setelah didatangi oleh petugas, korban hanya pura pura dan mencari sensasi untuk kebutuhan konten di medsos, “dilihat dan dibaca masyarakat luar, ini sedikit atau banyak bagi Kabupaten Banyuwangi terdampak negatif,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli menegaskan masyarakat bisa mengadukan kepada dewan pers apabila ada pemberitaaan yang tidak benar dan merugikan. Jika dalam prakteknya, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleha jurnalis, maka potensi dilakukan pencabutan kartu pers bisa dilakukan termasuk terhadap media pers yang terlibat “dewan pers punya kewenangan meng eliminir perusahan atau media tersebut, ” ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut ketua HIMPI Banyuwangi, PCNU, sejumlah organisasi kesehatan, PWI, LSM, pimpinan perusahaan swasta, sejumlah stakeholder dan pegiat media sosial. (Rij/Amb)