Polres Banyuwangi Musnahkan 1077 Botol Minuman Keras

Banyuwangi – Sebanyak 1.077 botol miras dari berbagai jenis, 57 jerigen arak bali, dan 470 botol jamu tradisional dimusnahkan dengan menggunakan buldoser di halaman Mapolres Banyuwangi, Selasa (6/9)

Minuman haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Adha yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Banyuwangi.

Menurut Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto, miras tersebut adalah hasil operasi selama dua hari di seluruh kecamatan di Banyuwangi. Dengan pemusnahan miras tersebut, Kapolres berharap mampu menjaga kondusifitas daerah.

Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap minuman keras yang ada di masyarakat. Sekaligus sebagai pencegahan tindak kejahatan yang dapat muncul sebagai efek dari konsumsi  minuman keras.

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah street crime,  pencabulan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh kecanduan miras. Selain juga, sebagai tindak lanjut kami atas imbauan MUI untuk ikut aktif memberantas Molimo atau 5M,” kata Kapolres.

Molimo atau 5M yang dimaksud adalah main (judi), madon (berzina), madat (narkoba), minum (minuman keras), dan maling (korupsi, merampok, dll).

Pemusnahan  tersebut secara langsung disaksikan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Evaluasi KemenPAN-RB Jeffrey Erlan Muller, Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, dan Ketua MUI M. Yamin.

Rizki Restiawan

About Rima Indah

Check Also

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Terus Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Warga dengan Langkah Antisipatif

BINTENGTENGGARA.NET, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *