Radiobintangtenggara.com, KALIBARU – Aparat Polsek Kalibaru berhasil menangkap Nito alias Yul, 41, warga Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, karena diduga terlibat penipuan. Korbannnya adalah Hairul Ikhwan, 41, warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Senin (10/4).
Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Ipda Agus Priyono, mengatakan, pada bulan April 2016 Nito telah menggadaikan kebun tanaman kopi kepada Hairul, seluas 0,75 Hektare. Dengan ketentuan hasil panen dari tanaman kopi tersebut menjadi milik Hairul.
“Selanjutnya pada bulan Mei 2016, N sepengetahuan Hairul menjual hasil kopi tersebut sebesar Rp 20 juta,” ujar Agus.
Setelah kopi dipanen dan dibayar, lanjutnya, uang hasil penjualan tersebut diambil oleh Nito dan tidak diserahkan kepada Hairul, sehingga Hairul melaporkan perkaranya ke Polsek Kalibaru.
Menurut Agus, selama dua musim menggadaikan kebun kopi, hasil panen tidak diberikan kepada Hairul, dan justru dijual sendiri. Karena merasa tertipu, akhirnya Hairul sebagai pihak penggadai mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kwitansi pembayaran gadai dan surat pembayaran pajak kebun kopi atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Tersangka diduga melanggar pasal 372 Junto 378 KUHP,” tutupnya.
Rizki Restiawan