Radiobintangtenggara.com, BONDOWOSO – Polres Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti tangkapan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex logo Y dengan total nilai sebesar Rp. 9,6 juta rupiah.
Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kodim 0822 Bondowoso, Ketua Mui Bondowoso, serta tiga tersangka pemilik barang bukti di Mapolres Bondowoso. Selasa, (15/08).
Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi S.I.K, mengatakan, pemusnahan bahwa barang bukti itu merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan dari tiga tersangka kasus narkotika yang ditangani Polres Bondowoso hasil dari operasi Reskoba dari bulan Mei hingga Agustus 2017.
“Seluruh jajaran kepolisian RI melakukan pemusnahan barang bukti Okerbaya hari ini,” katanya.
Baca Juga. Polda Bali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Taufik menambahkan, dari ketiga tersangka yang ditangkap, satreskoba berhasil menyita sebanyak 4.785 butir pil trex logo y yang jika dirupiahkan sekitar Rp. 9,6 juta, pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar.
Menurutnya, dari penyelidikan, tersangka memesan Okerbaya itu melalui daring diluar Bondowoso. Guna meminimalisir peredaran Okerbaya dan Narkotika, pihak Satreskoba Polres Bondowoso telah melakukan sosialisasi dan penindakan kepada para remaja di Bondowoso.
“Hal ini guna mencegah peredaran yang semakin masif di kawasan Bondowoso,” ujarnya.
MUHAMMAD ANSORI