Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sidang in absentia (sidang yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa) akan segera dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap P-P, tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Askab PSSI kabupaten Jember yang hingga saat ini masih buron.
Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto. Menurutnya, jika sampai batas waktu yang diberikan yakni pada Oktober 2017 yang tinggal beberapa hari ini, tersangka tetap tidak mau menyerahkan diri secara baik-baik.
“Kami akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan dan segera akan dilakuakn Sidang in absentia,” katanya.
Baca Juga. Lakukan Aksi Penipuan, Dua Ibu Rumah Tangga di Jember Ditahan
Ponco mengakui dalam penanganan perkara korupsi saat ini, banyak tersangkanya yang berusaha menghindar bahkan melarikan diri, sehingga turunlah Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang memperkenankan melakukan Sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Syarat untuk melakukan sidang in absentia terhadap putra mantan Bupati Jember ini juga sudah terpenuhi karna sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.
Sidang tanpa hadirnya terdakwa ini, dijelaskan Ponco, tentu saja akan sangat merugikan terdakwa, karna yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembelaan dan banding.
Baca Juga. Viko Bunuh Andi Karena Kesal Cintanya Ditolak
Selain itu tuntutan dan vonis yang dijatuhkan dipastikan akan diberikan secara maksimal. “Pasalnya terdakwa sudah dianggap tidak menghormati hukum dengan bersikap tidak kooperatif,” ujarnya.
Setelah muncul vonis dalam sidang In absensia, maka status terdakwa sudah menjadi terpidana. Sehingga jika sewaktu-waktu ditemukan akan langsung ditahan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang sudah bersifat inkrah.
SUPIANIK