Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, yang dilaksanakan tahun 2O18 oleh Komisi Pemilihan Umum, maka Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Hal tersebut dimaksud dengan netralitas berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Guna menjaga netralitas ASN tersebut, Pemkab Lumajang menggelar Sosialisasi Pilkada di Pendopo Lumajang. Seluruh ASN mulai jajaran Asisten, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Bagian, Camat hingga Kelurahan se-Kabupaten Lumajang dihadirkan.
Baca Juga. Gelar Peringatan Hari Santri, Pemkab Lumajang Tekankan Perkuat Kebangsaan
Hal itu sesuai Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
Secara khusus, Bupati As’at meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab. Lumajang menjaga netralitas dan profesionalitasnya pada PILKADA 2018 mendatang. Menurutnya Netralitas bukan berarti memberikan pelayanan tebang pilih.
“Kami ingin pilkada ke depan ASN netral tapi tetap memberikan pelayanan yang sama,” katanya.
Baca Juga. Pemkab Lumajang Gelar Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Senada dengan Bupati As’at, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono meminta ASN pada masa–masa Pilkada tetap menjalankan tugas sebaik-sebaiknya.
Dirinya mengingatkan bahwa ASN harus tetap bekerja memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Siapapun memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin.
“Jadi, ASN harus bisa berlaku adil dalam pikiran dan perbuatan,” ujarnya.
SUPIANIK