Lokomotif KA Logawa pasca menemper Truk di perlintasan sebidang di wilayah Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang Jember. (Foto. Istimewa)
Lokomotif KA Logawa pasca menemper Truk di perlintasan sebidang di wilayah Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang Jember. (Foto. Istimewa)

Pasca Insiden Truk Tertemper KA Logawa di Patrang, PT KAI Daop 9 Jember Imbau Pengguna Jalan Berhenti Sebelum Melewati Perlintasan Sebidang

BINTANGTENGGARA.NET, Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk di perlintasan sebidang pada Senin 17 Februari 2025 pukul 08.27 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember, di mana KA Logawa yang sedang dalam perjalanan dari Stasiun Ketapang bertabrakan dengan dump truk.

Cahyo Widiantoro Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menjelaskan bahwa setelah kejadian, KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana.

Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk telah menjauh dari rel, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember.

Namun, setibanya di Stasiun Jember, pemeriksaan lebih lanjut menemukan kerusakan pada selang saluran udara yang memerlukan perbaikan.

Cahyo mengatakan jika akibat insiden itu, KA Logawa baru dapat diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB, mengalami keterlambatan 19 menit.

PT KAI Daop 9 Jember mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.

Masyarakat diimbau untuk berhenti terlebih dahulu, memastikan tidak ada kereta api yang mendekat, dan baru kemudian melanjutkan perjalanan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Pada aturan itu mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi perlintasan kereta api tanpa berhenti saat sinyal sudah berbunyi.

Mengingat palang pintu mulai turun, atau ada isyarat lainnya, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan pentingnya keselamatan di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

KAI Daop 9 Jember menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang. (RBT/Far) 

About Bintang Tenggara

Check Also

Tambahan SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah pusat di Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Cakupan Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Semakin Meluas dengan SPPG Baru di Kecamatan Kota Banyuwangi dan Sempu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuwangi semakin meluas dengan beroperasinya dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *