Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sebagai acuan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sesuai target penyusunan KHL tersebut harus selesai akhir Oktober 2017. Kasubag Perencanaan, Disnakertrans Kabupaten Jember, Prima Judiarto, menerangkan, saat ini Disnakertrans sedang melaksanakan survei terkait penentuan KHL yang melibatkan seluruh elemen terkait.
Baca Juga. Empat Rumah Tidak Layak Huni, di Kecamatan Pakusari Dibenahi
Hal tersebut seperti perwakilan pekerja, pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerhati ketenagakerjaan, akademisi, media dan Disnakertrans sendiri.
“Ada 64 komponen yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan survey KHL tahun ini,” katanya.
Ditargetkan pada bulan Oktober ini penyusunan KHL sudah rampung sehingga usulan UMK Kabupaten Jember tahun 2018 bisa diajukan kepada Bupati paling lambat akhir Oktober 2017, untuk selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Prima memprediksi besaran UMK tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan UMK tahun 2017 yang sebesar Rp1.763.392. Meski demikian pihaknya belum bisa menyampaikan berapa persen kenaikan UMK tahun depan.
“Jika dibandingkan sebelumnya masih butuh proses pengolahan data kembali,” ujarnya.
Baca Juga. Putra Mantan Bupati Jember Terancam Di Sidang In Absentia
Sementara itu, Kasi Distribusi Statistik BPS Jember, Candra Birawa mengatakan penentuan KHL tersebut melalui survei harga yang dilakukan terhadap sekitar 60 macam komoditas dengan observasi di Pasar Kalisat, Bangsalsari, dan Tanggul.
Setelah survei, kata Candra, dihitung rata-rata harga per komoditas dikalikan bobot masing-masing komoditas. Jumlah totalnya adalah nilai hasil KHL.
“Sedangkan penghitungan KHL yaitu, UMK tahun 2016 dikali inflasi nasional tahun 2017 dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
SUPIANIK