Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Hati-hati membuat status di media sosial. Seorang karyawan minimarket berinisial DN harus berurusan dengan polisi, karena menulis status bernada ujaran kebencian di medsos.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, mengatakan Pria berusia 23 tahun asal Kelurahan Patokan Situbondo, menulis status “Polisi Bangsat” di group facebook Info Warga Situbondo (IWS).
“Kami dan Tim Cyber Cream Polres Situbondo bergerak cepat, dan mengamankan DN ke Mapolres Situbondo,” katanya.
Baca Juga. Lindungi Pedagang Tradisional, DPRD Minta Pemkab Tertibkan Ritail Berjaringan
Menurut Masykur, DN diamankan polisi saat berada di tempat kerjanya di minimarket depan Pemkab Situbondo. Sebelum menulis status “Polisi Bangsat” di grup facebook, DN terjaring operasi polisi lalulintas.
Berdasarkan keterangannya, DN diberi sanksi tilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Akibat jengkel ditilang polisi, DN melampiaskannya melalui akun facebook miliknya.
Baca Juga. Dua Remaja Wanita di Situbondo, Mabuk Bersama Lima Pria
Sayangnya, lanjut Masykur, kata-kata yang diunggahnya kembali mengiring DN berurusan dengan polisi. “Beruntung DN tak ditahan melainkan hanya diberi peringatan,” ujarnya.
Masykur menambahkan, penggunggah status “Polisi Bangsat” di group media sosial tidak dijerat Undang-Undang ITE. pihaknya mengaku, untuk memberikan efek jera, Polisi hanya memanggil keluarga serta perangkat Kelurahan, agar DN membuat surat permintaan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
ZAINI ZAIN