Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember Mengajukan Cegah Tangkal (Cekal) Kepada Kantor Imigrasi Terhadap D-P, tersangka dugaan kasus penyelewengan Dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember yang disinyalir telah rugikan negara sebesar Rp 2,7 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, saat ditemui Radiobintangtenggara.com. Jumat (14/07) pagi mengatakan, upaya cekal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri.
Menurut Ponco, untuk perkara yang diduga calon tersangkanya berpotensi bepergian ke luar negeri, maka Kejaksaan wajib melakukan pencekalan.
Baca Juga. Rugikan Negara Rp 2,7 Milyar, Kejari Jember Eksekusi Tersangka Penggelapan Dana Askab
Sesuai aturan yang berlaku, Kejari Jember juga sudah mengajukan pencekalan terhadap D-P ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Selanjutnya pihak Kejati melanjutkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.
Lebih lanjut Ponco menerangkan, Surat Keputusan (SK) Cekal untuk tersangka D-P dari Kejagung sudah diterima Kejari Jember sejak seminggu yang lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 13 Juli, Kejari Jember memanggil sekaligus menetapkan status tersangka kepada mantan ketua dan mantan bendahara Askab PSSI Jember masing-masing D-P dan D-W.
Penahanan badan langsung dilakukan terhadap D-W hari itu juga. “Sedangkan D-P yang merupakan putra dari mantan Bupati Jember dilaporkan mangkir dari panggilan tersebut,” ujarnya.
SUPIANIK