Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 merupakan implementasi dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018.
Dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD yang dijadikan acuan pula dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2018.
Hal itu dituankan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Bupati dan DPRD Kabupaten Lumajang, sekaligus sebagai dasar lebih lanjut untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang selanjutnya dituangkan ke dalam RAPBD.
“Penetapan kebijakan serta target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam APBD merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati As’at saat menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap RAPBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang di Pendopo Kabupaten Lumajang.
Baca Juga. Dinkes Lumajang Gelar Penyuluhan Petugas Pondok Kesehatan Desa di Wilayah Kerjanya
Adapun yang menjadi prioritas plafon anggaran belanja daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang, diantaranya bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, reformasi birokrasi, pemanfaatan SDA, pariwisata, pertanian/ketahanan pangan, ekonomi dan sosial.
Pendapatan Asli Daerah yang digali dari potensi di daerah meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain–lain PAD yang sah secara umum kontribusi PAD terhadap APBD dapat dijadikan tolok ukur kemandirian daerah.
Dari hal tersebut maka kebijakan perencanaan pendapatan daerah Kabupaten Lumajang pada T.A 2018 diarahkan pada optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga. Satresnarkoba Polres Lumajang, Berhasil Meringkus Bandar Narkotika
Hal penting yang perlu disempurnakan kaitannya dengan peningkatan PAD diantaranya menyempurnakan regulasi, perbaikan sistem pemungutan, penyesuaian tarif, penggalian potensi daerah dan peningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian sumber–sumber pendapatan daerah.
“Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif yaitu akan mengurangi ketergantungan Daerah terhadap Pusat dan meningkatkan kemandirian Daerah,” tutur Bupati As’at.
SUPIANIK